Kurikulum

Memahami kondisi tersebut maka Raudhatul Athfal (RA) Al-Ikhwan memandang perlu untuk mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 3489 tahun 2016.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal Al-Ikhwan disusun oleh tim pengembang yang terdiri dari Kepala RA, Guru, Komite RA, dan pengurus Yayasan Al-Ikhwan. Keberadaannya sangat penting sebagai acuan penyelenggaraan dan pengelolaan keseluruhan program dan pelaksanaan pembelajaran.
RA adalah satuan pendidikan anak usia dini yang memiliki karakteristik keagamaan, maka kurikulumnya harus memunculkan ciri khas keagamaan. Menyadari akan hal ini maka pihak pengelola RA yang berada di bawah naungan Kementrian Agama memiliki tantangan untuk menyusun KTSP yang dapat menghasilkan:
- Peserta didik yang siap menghadapi berbagai tuntutan globalisasi dengan berbasis ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Peserta didik tetap berlandaskan iman dan ketakwaan pada yang Maha Kuasa.